Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mahasiswa Papua Dituntut Satu Tahun Penjara

Hukum  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 19:30:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mahasiswa Papua Dituntut Satu Tahun Penjara

suasana pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim

RMOLJatim. Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Ardiansyah dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menggunggah video hoaks terkait insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,"kata JPU Muhammad Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Silahkan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu satu minggu,"pungkas hakim Yohannes Hehamony disambut kata siap dari penasehat hukum dan terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2)  UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menggunggah
video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".

Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds